Showing posts with label penelitian. Show all posts
Showing posts with label penelitian. Show all posts

Workshop Peningkatan Mutu PKM UHO Tahun 2017/2018

10/28/2017

Dalam rangka menghasilkan lulusan Perguruan Tinggi yang memiliki academic knowledge, skill of thinking, management skill, dan communication skill, maka diperlukan upaya konstruktif dari universitas melalui berbagai kegiatan ilmiah. Salah satunya adalah Program Kreativitas Mahasiswa (PKM) yang diselenggarakan  oleh Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat (semula Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Ditjen Dikti), Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan, Kementerian Ristek Dikti untuk meningkatkan mutu peserta didik (mahasiswa) di Perguruan Tinggi agar kelak dapat menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademis dan/atau profesional yang dapat menerapkan, mengembangkan dan meyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian serta memperkaya budaya nasional.

Upaya mencapai tujuan tersebut, Universitas Halu Oleo melaksanakan workshop Peningkatan Mutu Program Kreativitas Mahasiswa yang diselenggarakan di Gedung Auditorium H.E.A. Mokodompit, tanggal 28 Oktober 2017. Kegiatan workshop tersebut dihadiri oleh sejumlah mahasiswa dan dosen pendamping dari utusan program studi. Materi workshop disampaikan oleh Dr. rer. Nat. H. Ganden Supriyanto, M.Si, meliputi materi tentang Konsep dan Jenis PKM, Panduan dan Penilaian Proposal PKM 5 Bidang; dan materi tentang Panduan dan Penilaian Monev PKM KT (PKM AI dan PKMGT). Untuk lebih jelasnya mengenai teknis dari setiap bidang PKM silakan klik di sini.

Masyarakat Risiko dalam Lingkar Eksploitasi Pertambangan

8/29/2017
Perut bumi Indonesia begitu kaya akan sumber daya alam, seperti minyak, mineral, dan batu bara. Potensi sumber daya tersebut merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang penting dalam proses pembangunan. Karena itu secara signifikan komoditi tambang menjadi sektor yang dinilai cukup strategis dalam rangka pembangunan nasional dan potensi penggerak (prime mover) pembangunan daerah di mana bahan tambang tersebut dikelolah. Hal ini telah diamanahkan dalam Undang-Undang RI No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Pada bagian Pendapatan Negara dan Daerah, pasal 129 ayat 1 dan ayat 2 mengatur bahwa pemerintah mendapat 4% dari hasil keuntungan bersih, dan 6% kepada pemerintah daerah yang meliputi 1% bagian pemerintah provinsi, 2,5% pemerintah kabupaten/kota penghasil, dan 2,5% bagian pemerintah kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang sama. Dengan demikian, hakikat pengelolaan pertambangan sejatinya dijalankan secara sinergis antara pemerintah dan pihak perusahaan demi tercapainya kesejahteraan rakyat.

Ironisnya, pertambangan di Indonesia justru menampilkan potret yang menyedihkan. Pasalnya, hasil pertambangan yang diharapkan untuk pembangunan nasional dan daerah, justru hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu saja, bahkan menimbulkan berbagai risiko bagi masyarakat. Demikian pula pertambangan emas di Kabupaten Bombana telah menambah daftar problematika pertambangan di tanah air. Atas dasar inilah pentingnya penelitian yang bertujuan untuk memaparkan risiko yang terjadi, dan strategi yang diperlukan untuk meminimalisir risiko dari eksploitasi pertambangan emas di Kabupaten Bombana Provinsi Sulawesi Tenggara.

Selengkapnya dapat dibaca dalam Jurnal Societal Volume 1 Nomor 1 Edisi April 2014 berikut ini.

Pilar-Pilar Kemiskinan di Pedesaan

8/29/2017
Kemiskinan merupakan problematika kemanusiaan  yang  telah mendunia  dan hingga kini masih menjadi  isu sentral khususnya di negara dunia ketiga. Selain  bersifat  laten dan aktual, kemiskinan  dipandang sebagai  penyakit  sosial  ekonomi yang paling banyak dialam ioleh negara berkembang. Meskipun kebanyakan negara berkembang telah berhasil melaksanakan pembangunan ekonomi melalui peningkatan  pertumbuhan  produksi, pendapatan nasional, dan perkembangan teknologi, namun di balik kesuksesan dalam konteks fisik material mencuat setumpuk fenomena dehumanisasi berupa kemiskinan yang sangat  rnemprihatinkan. Pada saat yang bersamaan terjadi pula peningkatan dalam ketimpangan distribusi pendapatan antara kelompok kaya dan miskin.  Kemiskinan kian menjadi masalah serius karena adanya kecenderungan negara berkembang mengutamakan program pembangunan ekonomi yang berskala makro, tanpa memerhatikan kondisi riil secara menyeluruh di daerah pedesaan secara mikro.

Berbagai  pendekatan  telah banyak digunakan pemerintah  untuk menanggulangi  dan mengurangi angka kemiskinan diantaranya pendekatan kebutuhan dasar  (basic needs approach), pendekatan pendapatan  (income approach),  pendekatan kemampuan  dasar (human  capability  approach) dan pendekatan objective  and subjective. Badan pusat Statistik misalnya menggunakan pendekatan kebutuhan dasar (basic needs approach) dengan memandang kemiskinan sebagai ketidakmampuan dari sisi ekonomi untuk memenuhi kebutuhan  dasar pangan dan bukan pangan diukur dari sisi pengeluaran yang disebut garis kemiskinan (poverty  line) atau batas kemiskinan (poverty threshold). Garis kemiskinan adalah  sejumlah  rupiah  yang diperlukan oleh setiap  individu  untuk dapat membayar kebutuhan makanan senilai 2-100 kilo kalori per orang per hari dan kebutuhan non-makanan yang terdiri dari perumahan, pakaian, kesehatan, pendidikan, transportasi, serta aneka barang dan jasa lainnya. Berdasarkan ketentuan tersebut BPS mengeluarkan data makro yang dihitung berdasarkan data sampel, sehingga hasilnya sebetulnya bersifat prediktif.

Selengkapnya dapat dibaca dalam Jurnal Sumber Daya Insani Universitas Muhammadiyah Kendari, Edisi Januari 2012 berikut ini.

Rivalitas Politik Lokal

8/29/2017

Ilustrasi dari Google
Perjalanan sistem politik Indonesia memasuki babak baru setelah disahkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua UU No 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah. Produk  hukum  ini merupakan putusan untuk melegitimasi secara tegas posisi calon perseorangan dapat melenggang  dalam perhelatan pemilihan  kepala  daerah (gubemur, walikota,  dan bupati) tanpa melalui jalur partai politik. Putusan tersebut merupakan langkah maju dalam pelembagaan demokrasi, baik secara nasional maupun lokal. Perkembangan wacana calon perseorangan dalam rekrutmen pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah merupakan tuntutan dari dialektika sejarah perpolitikan nasional. Secara historis, sistem kepolitikan bangsa Indonesia hingga dewasa ini telah berkali-kali mengalami perubahan, mulai dari Orde Lama hingga Reformasi. Hal ini sejalan dengan tesis Huntington bahwa demokratisasi Indonesia ibarat gelombang yang pasang, surut, lalu bergulung-gulung kemudian memuncak  lagi.

Dalam konteks Pemilukada, pergantian pemimpin tingkat lokal ini bukanlah semata-mata pergantian penguasa (circulates des elites), melainkan merupakan fase baru untuk menata sistern kemasyarakatan dan pemerintahan yang good governance dan clean governance. Dengan demikian, fenomena yang menarik diteliti dalam perspektif sosiologi kekuasaan pada Pemilukada dewasa ini yaitu terjadinya perubahan sistem pemilihan (electoral reform) yang diasumsikan  akan berimplikasi pada tampilnya pasangan calon perseorangan yang mumpuni. Kehadiran  regulasi ini memang  telah melahirkan  kontestan  calon perseorangan, namun  kehadiran kontestan melalui  jalur perseorangan tampaknya belum menuai hasil yang signifikan. Pasalnya, sebagian besar  kontestan  jalur peseorangan  di beberapa wilayah pemilihan, termasuk Pemilukada di Sulawesi Tenggara sampai saat  ini belum ada yang memenangkan perebutan kursi nomor wahid tersebut. Pasangan calon perseorangan secara signifikan gagal mendapatkan suara terbanyak dari pemilih termasuk kegagalan calon perseorangan pada pemilihan Walikota  Kendari tahun2012.

Selengkapnya dapat dibaca dalam Jurnal Sosiologi Dialektika Kontemporer, PPs Universitas Negeri Makassar, Volume 1 Nomor 1 Edisi Januar-Juni 2013 berikut ini.