Perut bumi Indonesia begitu kaya akan sumber daya alam, seperti minyak, mineral, dan batu bara. Potensi sumber daya tersebut merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang penting dalam proses pembangunan. Karena itu secara signifikan komoditi tambang menjadi sektor yang dinilai cukup strategis dalam rangka pembangunan nasional dan potensi penggerak (prime mover) pembangunan daerah di mana bahan tambang tersebut dikelolah. Hal ini telah diamanahkan dalam Undang-Undang RI No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Pada bagian Pendapatan Negara dan Daerah, pasal 129 ayat 1 dan ayat 2 mengatur bahwa pemerintah mendapat 4% dari hasil keuntungan bersih, dan 6% kepada pemerintah daerah yang meliputi 1% bagian pemerintah provinsi, 2,5% pemerintah kabupaten/kota penghasil, dan 2,5% bagian pemerintah kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang sama. Dengan demikian, hakikat pengelolaan pertambangan sejatinya dijalankan secara sinergis antara pemerintah dan pihak perusahaan demi tercapainya kesejahteraan rakyat.
Ironisnya, pertambangan di Indonesia justru menampilkan potret yang menyedihkan. Pasalnya, hasil pertambangan yang diharapkan untuk pembangunan nasional dan daerah, justru hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu saja, bahkan menimbulkan berbagai risiko bagi masyarakat. Demikian pula pertambangan emas di Kabupaten Bombana telah menambah daftar problematika pertambangan di tanah air. Atas dasar inilah pentingnya penelitian yang bertujuan untuk memaparkan risiko yang terjadi, dan strategi yang diperlukan untuk meminimalisir risiko dari eksploitasi pertambangan emas di Kabupaten Bombana Provinsi Sulawesi Tenggara.
Selengkapnya dapat dibaca dalam Jurnal Societal Volume 1 Nomor 1 Edisi April 2014 berikut ini.
» Terima kasih telah membaca: Masyarakat Risiko dalam Lingkar Eksploitasi Pertambangan
Sebarkan Melalui:
Ironisnya, pertambangan di Indonesia justru menampilkan potret yang menyedihkan. Pasalnya, hasil pertambangan yang diharapkan untuk pembangunan nasional dan daerah, justru hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu saja, bahkan menimbulkan berbagai risiko bagi masyarakat. Demikian pula pertambangan emas di Kabupaten Bombana telah menambah daftar problematika pertambangan di tanah air. Atas dasar inilah pentingnya penelitian yang bertujuan untuk memaparkan risiko yang terjadi, dan strategi yang diperlukan untuk meminimalisir risiko dari eksploitasi pertambangan emas di Kabupaten Bombana Provinsi Sulawesi Tenggara.
Selengkapnya dapat dibaca dalam Jurnal Societal Volume 1 Nomor 1 Edisi April 2014 berikut ini.
0 Response to "Masyarakat Risiko dalam Lingkar Eksploitasi Pertambangan"
Post a Comment